RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pejabat Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau diminta lebih transparan dalam penetapan ulang pajak impor barang. Hal ini untuk menepis kecurigaan adanya kesewenangan dan motif tertentu.
Hal itu dikatakan Direktur CV Sinar Indonesia, Suko Herunomo, Senin (30/9/2019). Menurut Suko, dirinya menjadi salah satu korban dari Bea Cukai Riau yang diminta membayar kekurangan pajak. Walaupun dirinya telah membayar pajak pada tahun 2018 lalu, dan barang yang dibelinya sudah digunakan dan disebarkan.
Suko kaget ketika menerima surat dari Kanwil Bea Cukai Riau tertanggal 23 September 2019. Dalam surat yang ditandatangani Kepala Kanwil Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi itu, perusahaanya diwajibkan membayar kekurangan PPN dan PPh berikut denda impor barang senilai Rp514.703.000. Rinciannya PPN Rp391.763.000 + PPh pasal 22 Rp 97.940.000 dan denda Rp 25.000.000.
Padahal, sebelumnya ia sudah membayar ratusan juta PPN PPh atas lima dokumen impor barang batrey motor dari China.
"Iya, jelas kami kaget. Segala prosedur sudah kami ikuti sebelumnya. Semua dokumen sudah kami lengkapi. Tapi kok masih dapat surat lagi yang menyatakan kami kurang bayar. Nilainya itu lho, fantastis sampai Rp500 jutaan," ujar Suko.
Dalam Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP - 06/WBC.03/2019, perusahaannya diwajibkan membayar kekurangan PPN dan PPh atas hasil nota dinas Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai Nomor ND 1102/BC.09/2019 tanggal 22 Agustus 2019. Namun demikian, pihaknya mempertanyakan rincian hasil audit tersebut.
“Kami harus tahu dong rincian angka PPN Rp 391.763.000 + PPh pasal 22 Rp 97.940.000 dan denda Rp 25.000.000 datang dari mana? Perhitungannya seperti apa? Kan gak bisa ujuk ujuk muncul angka itu?," tegasnya.
Dijelaskan Suko, misalnya, jika pihaknya melanggar ketentuan atau syarat ketentuan importasi, itu pun pihaknya harus diberitahu salahnya di mana.
"Jadi bukan begini caranya,” ujar Suko.
Lebih jauh dikatakannya, dalam surat yang dikirimkan pihak Kanwil Bea Cukai Riau juga disebutkan, jika keberatan dengan nilai penetapan kembali ini, pihaknya bisa mengajukan keberatan. Masalahnya, pihaknya harus menyetorkan uang ke negara sebanyak 50 persen dari angka kekurangan Rp 514.703.000 tadi, jika ingin mengajukan keberatan.
"Kalau tak punya uang sebanyak itu, tak bisa kita mengajukan keberatan. Ini kan sewenang-wenang dan merugikan namanya," katanya.
Importir Punya Hak Ajukan Keberatan
Sementara itu, dari pihak Humas Kanwil Bea Cukai Riau, Fino, mengatakan, dirinya belum tahu pasti apa permasalahannya, karena biasanya bagi perusahaan mengajukan keberatan ke pihak Bea Cukai. Dan ia juga tidak menampik importir CV Sinar Indonesia diminta membayar pajak kekurangan, setelah dilakukan penelitian ulang.
“Pihak importir punya hak untuk mengajukan keberatan atas penetapan pejabat di kantor pelayanan pak, diajukan ke kantor wilayah Bea Cukai,” jelas Fino.
“Tagihan tersebut atas penelitian ulang terhadap dokumen pabean CV Sinar Indonesia. Apabila pihak CV yakin atas kebenarannya, bisa mengajukan upaya banding ke Pengadilan Pajak,” jelasnya lagi.
Reporter: Nurmadi